Dokumen Pendaftaran PPPK:
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah.
- Transkrip Nilai.
- Pas foto.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Dengan memahami jadwal, syarat, dan dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024. Tetap pantau informasi resmi dari Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan update terbaru terkait proses pendaftaran ini. Semoga sukses!*