JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengumumkan bahwa mulai September 2024, Polri akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat untuk memiliki kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program JKN.
Menurut David, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi untuk mendukung upaya kolaboratif dalam pelayanan publik dan program strategis nasional. Dengan mendorong masyarakat ikut serta dalam JKN, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.
"Program JKN adalah hak kewajiban warga negara dan diharapkan dapat melindungi masyarakat dari beban finansial akibat masalah kesehatan," ungkapnya dalam wawancara dengan Pro 3 RRI pada Senin 9 September 2024.
Untuk masyarakat yang belum aktif atau memiliki tunggakan dalam keanggotaan JKN, pemerintah telah menyediakan opsi pelunasan, pembayaran secara mencicil, atau pendaftaran peserta mandiri. Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan semakin meningkat.*