"Dalam rapat bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari akan diundur menjadi 20 Februari 2025," ujarnya.
Selain itu, Mendagri juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 19:00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua poin utama yang disepakati.
Baca Juga : Tangis Haru! Selfi Nafilah Akhirnya Berhijab Setelah Perjalanan Hidup yang Menggetarkan
Pertama, putusan dismissal terkait hasil Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025. Kedua, MK akan mengunggah putusan tersebut secara resmi pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dismissal.
Mendagri juga menjelaskan bahwa pasangan Bupati dan Wali Kota yang menghadapi gugatan akan dilantik oleh Gubernur masing-masing, sementara bagi kepala daerah yang tidak mengalami sengketa, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Presiden di Istana Negara.