Selain Ko Apex Polda Jambi Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru, 1 ASN, 1 Pegawai Swasta

Reporter: Adri - Editor: Fitri
- Kamis, 13 Juni 2024, 07:15 PM
Dua kiri, Afandi Susilo alias Ko Apex dengan pengawalan ketat anggoa Polda Jambi saat tiba di bandar

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, bersama dengan Resmob, telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Afandi Susilo alias Ko Apex pada Selasa Dini hari, 11 Juni 2024, di Jakarta.

Upaya tersebut dilakukan karena sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun dirinya selalu mangkir.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai pada Rabu, 12 Juni 2024.

“Minggu lalu telah kami sampaikan bahwa direktorat akan melakukan upaya paksa terhadap KA, karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, tanpa alasan yang jelas,” sebutnya.

“Sehingga Selasa, penyidik Kamneg I bersama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, melakukan upaya paksa terhadap AS alias KA,” lanjutnya.

Baca Juga : Mempertajam Lini Depan, Raksasa Bundesliga Bayern Munich Incar Ademola Lookman

Dirinya mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ko Apex mulai 12 Juni 2024, hingga 20 hari kedepan.

Selain itu, Kombes Pol Andri mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, di PT Sinar Bintang Samudera (SBS) cabang Jambi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X