Selain Ko Apex Polda Jambi Juga Tetapkan 2 Tersangka Baru, 1 ASN, 1 Pegawai Swasta

Reporter: Adri - Editor: Fitri
- Kamis, 13 Juni 2024, 07:15 PM
Dua kiri, Afandi Susilo alias Ko Apex dengan pengawalan ketat anggoa Polda Jambi saat tiba di bandar

Dirinya mengatakan bahwa dua orang tersangka tersebut antara lain, inisial S, yang bekerja di perusahaan swasta, yang merupakan perusahaan yang mengeluarkan Builder Sertifikat.

Baca Juga : Sulit Pilih Sisir Untuk Rambut Kamu? Ini 3 Tips Efektif Menemukan Sisir yang Tepat untuk Jenis Rambut

“Tersangka S sudah mengakui bahwa dokumen tersebut adalah palsu, S juga mengaku telah menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut,” sebutnya.

Tersangka kedua berinisial AA, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor Syahbandar Talang Duku, sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran.
Kedua tersangka akan dipanggil oleh penyidik Kamneg I Ditreskrimum Polda Jambi dalam kurun waktu minggu depan. *

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X