JAMBI, MATAJAMBI.COM - Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan seorang selebgram berinisial CS (21) beserta barang bukti kasus promosi judi online kepada pihak Kejaksaan dalam tahap II pada Kamis, 14 November 2024. CS, selebgram asal Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, diketahui memiliki pengikut sekitar 70.000 orang di akun Instagram-nya.
Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 November 2024. AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 22 Agustus 2024. Dalam patroli tersebut, polisi menemukan sebuah akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengidentifikasi dan mengamankan CS sebagai pemilik akun tersebut.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas CS. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah penyelidikan mendalam di lokasi yang sudah kami identifikasi,” ungkap Taufik.
Baca Juga : Agensi Beri Tanggapan Terkait Kontroversi Unggahan Telanjang Choi Hyun Wook di Instagram
CS diduga memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mempromosikan situs-situs judi online. Dengan jumlah pengikut yang besar, CS menggunakan akun Instagram pribadinya untuk mengiklankan berbagai situs judi berbasis di luar negeri. Berdasarkan pengakuannya, CS telah melakukan promosi ini sejak November 2022, dan ia mengaku menerima keuntungan sekitar Rp 2 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp 50 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lebih dari 20 situs judi yang dipromosikan CS menggunakan server luar negeri. CS secara aktif menjalankan promosi dengan mengarahkan pengikutnya untuk mengakses situs-situs tersebut.