CS kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam memanfaatkan platform online dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.
Dengan kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial dengan banyak pengikut, untuk tidak menyalahgunakan popularitasnya demi keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum.*