JAMBI,MATAJAMBI.COM - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Cut Intan Nabila, seorang aktris muda yang dikenal lewat berbagai sinetron dan film, dilaporkan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kejadian ini tidak hanya mengguncang para penggemarnya, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat. Kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan Nabila memicu diskusi lebih lanjut mengenai hukum kekerasan dalam rumah tangga, terutama dalam pandangan Islam.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan yang suci dan sakral, didasarkan pada rasa kasih sayang dan penghormatan antara suami dan istri. Rasulullah SAW menekankan pentingnya memperlakukan istri dengan baik, penuh kasih sayang, dan hormat. Kekerasan, dalam bentuk apapun, bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan kedamaian dan keadilan dalam hubungan suami istri.
KDRT merupakan pelanggaran serius dalam pandangan Islam. Al-Qur'an dan Hadis menyebutkan beberapa prinsip yang menegaskan haramnya kekerasan terhadap istri:
-
Larangan Menyakiti Pasangan: Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19). Ayat ini menekankan pentingnya menjaga hubungan dengan istri secara baik dan menghindari tindakan yang bisa menyakiti perasaannya.
Baca Juga : Setelah Bebas, Jessica Wongso Beri Pesan yang Mengejutkan Publik, Begini Perjalanan Kasusnya
-
Peringatan dari Rasulullah SAW: Dalam sebuah Hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku." (HR. Tirmidzi). Hadis ini menjadi landasan moral bahwa suami harus memperlakukan istrinya dengan penuh kebaikan dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan.