Selebgram Siskaeee Ngaku Kapok Usai Terjerat Kasus Produksi Film Porno

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Selasa, 22 Oktober 2024, 10:11 PM
Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee. Foto: Instagram

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Selebgram terkenal, Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi dalam kasus produksi film porno. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 21 Oktober 2024, Siskaeee dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, subsider 1 bulan, serta denda sebesar Rp 500 juta. Selain Siskaeee, tiga orang pemeran lainnya, yaitu Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira, juga menerima vonis serupa.

Setelah divonis, Siskaeee mengungkapkan rasa syukurnya karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2,5 tahun penjara. Dalam pernyataannya, Siskaeee menyatakan bahwa ia merasa kapok dan tidak akan terlibat lagi dalam pembuatan konten dewasa setelah dua kali terjerat kasus serupa.

“Syukurlah, saya divonis lebih ringan. Ini pelajaran berharga bagi saya,” ujarnya. Dengan penyesalan yang mendalam, Siskaeee menekankan niatnya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penyebaran konten pornografi di internet. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berujung pada penetapan lima orang tersangka awal, termasuk sutradara dan kru produksi film berjudul Kramat Tunggak. Dalam penyelidikan lanjutan, total 12 orang pemeran, terdiri dari wanita dan pria, ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatan mereka dalam produksi film porno.

Baca Juga : Breaking news: Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Guncang Halmahera Barat, Begini Data Awal dan Potensi Dampaknya

Sutradara dan beberapa kru film tersebut telah diadili sebelumnya dan kini tengah menjalani hukuman. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa rumah produksi ini telah memproduksi sekitar 120 film porno sejak tahun 2022, dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Siskaeee ditangkap di apartemennya di Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee oleh tim penyidik,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X