JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka pada Juli-Agustus 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengonfirmasi hal ini. "Juli-Agustus, ya," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa jadwal pendaftaran CPNS 2024 masih menunggu keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terdiri dari 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah. Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Persyaratan pelamar CPNS diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yaitu:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.