Sengketa Lahan Adat 1.300 Hektare: PT Berkat Sawit Utama Diduga Langgar Aturan HGU

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Kamis, 21 November 2024, 04:14 PM
Sidang Class Action Suku Anak

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM – Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali menggelar sidang kelima terkait gugatan class action Suku Anak Dalam Marga Lalan terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang dituduh menyerobot lahan adat seluas 1.300 hektare.

Sidang pada Selasa 19 November 2024 tersebut memasuki tahap mediasi, di mana Hakim Ruben Barcelona Harianja meminta kedua pihak untuk menunjuk mediator. Namun, baik penggugat maupun tergugat memilih menyerahkan penunjukan mediator kepada Hakim Ruben.  

Dalam proses ini, muncul dugaan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT BSU bermasalah dari sisi legalitas.  

Wajdi, selaku kuasa hukum PT BSU, menjelaskan bahwa kepemilikan HGU tersebut diperoleh melalui proses akuisisi dan jual beli dari PT BDU, kemudian dialihkan ke PT Asiatick Persada sebelum akhirnya dimiliki oleh PT BSU. Ia menegaskan bahwa proses tersebut sah secara hukum dan dokumen yang dimiliki telah disahkan negara.  

Baca Juga : Hubungan Zeda Salim dan Ammar Zoni, Benarkah Hanya Teman di Tengah Cobaan?

Baca Juga : Diam-Diam Sah! Fakta Mengejutkan di Balik Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus

“Peralihan kepemilikan HGU ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan proses penuh dari akuisisi hingga jual beli. Dokumennya lengkap, dan kami membeli dengan itikad baik berdasarkan dokumen yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.  

Wajdi juga menyebut bahwa PT BSU adalah pembeli terakhir setelah 20 tahun sejak HGU tersebut pertama kali diterbitkan. Ia yakin dengan validitas dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.  

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X