Di sisi lain, Mahmud, perwakilan penggugat, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.4/599 Tahun 1985, HGU yang diberikan kepada PT BDU tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui jual beli atau akuisisi.
“Berdasarkan SK tersebut, jika PT BDU tidak mampu mengelola HGU, seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada negara. Jika PT BSU ingin memilikinya, mereka harus mengajukan permohonan baru, bukan membeli melalui proses akuisisi,” tegas Mahmud.
Baca Juga : Tak Perlu Mahal! Begini Cara Efektif Mengatasi Lelah Seharian
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini entitas HGU masih atas nama PT BDU, sehingga segala bentuk peralihan dianggap tidak sah.
King, perwakilan dari Korsub Sengketa BPN Batanghari, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan permasalahan kepemilikan HGU ini. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas HGU yang berpindah tangan, ia hanya berkata, “Silakan tanyakan kepada atasan saya, saya tidak bisa berkomentar soal itu.”
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak adat masyarakat Suku Anak Dalam dan keabsahan proses peralihan HGU. Perkembangan kasus ini diharapkan memberikan kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi.