MATAJAMBI.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin melalui kopi bercampur sianida, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil setelah Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica memperoleh remisi total sebanyak 59 bulan atau hampir lima tahun.
Hal ini berkontribusi pada pengurangan masa hukumannya yang semula dijatuhkan oleh Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017.
Baca Juga : Liga Premier: Arsenal Tundukkan Wolves 2-0 dengan Penampilan Brilian Bukayo Saka
Jessica yang mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016, akhirnya bebas bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.