Golden Visa diberikan kepada beberapa kategori orang asing:
- Investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia namun memenuhi syarat investasi tertentu.
- Anggota direksi atau dewan komisaris perusahaan cabang di Indonesia.
- Eks warga negara Indonesia dan keturunannya tanpa penjamin.
- Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
Baca Juga : Fantastis! Segini Harga Celine Dion Sekali Nyanyi Satu Lagu di Pembukaan Olimpiade 2024
Persyaratan dan Manfaat Golden Visa
Untuk masa tinggal 5 tahun, investor perorangan harus berinvestasi minimal US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar), sedangkan untuk 10 tahun, investasi yang diperlukan adalah US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).
Investor korporasi yang membentuk perusahaan dengan investasi US$ 25 juta (sekitar Rp 380 miliar) akan memperoleh Golden Visa 5 tahun, sedangkan investasi US$ 50 juta (sekitar Rp 760 miliar) akan mendapatkan visa 10 tahun.
Bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, syaratnya adalah menempatkan dana sebesar US$ 350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) untuk 5 tahun atau US$ 700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar) untuk 10 tahun dalam bentuk obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau deposito.
Baca Juga : Malaysia vs Thailand: Pertandingan Penentu yang Akan Menentukan Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF U-19!
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyatakan bahwa Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo dan merupakan salah satu program prioritas yang dikaji dan dirumuskan dalam waktu enam bulan.
Menurut Silmy, Golden Visa akan memudahkan pemegangnya dalam hal izin tinggal, serta efisiensi administratif karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
Jokowi berharap kebijakan ini akan segera disosialisasikan secara masif dan diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi serta mempererat hubungan persahabatan antarnegara.
Dengan adanya kebijakan Golden Visa, Indonesia berharap dapat menarik lebih banyak investor dan talenta global, mengikuti jejak negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Emirat Arab yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.*