"Kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak musisi di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.
4. Tindakan Hukum Terhadap Tersangka
Baca Juga : Update Terkini Pasca Gempa Jepang, PWNI Kementerian Luar Negeri Ceritakan Kondisi WNI Saat Ini
Berdasarkan bukti yang ada, JE dan MRS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Pornografi. Keduanya saat ini berada dalam tahanan di Mapolda Metro Jaya, menunggu proses hukum lebih lanjut.
5. Imbauan Untuk Mematuhi Proses Hukum
Kombes Ade Safri mengimbau agar masyarakat menunggu perkembangan terbaru dari pihak kepolisian. "Kami akan memberikan update sesuai dengan kemajuan penyidikan. Sementara itu, kami berharap masyarakat memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu," tutupnya.
Penyidikan ini menyoroti upaya keras kepolisian dalam menangani kasus penyebaran video syur yang melibatkan publik figur, dengan harapan untuk segera mengungkap pelaku utama dan memberikan keadilan.*