Sidang Harvey Moeis, Mantan GM PT Timah Bongkar Keterlibatan Smelter Swasta dalam Kasus Suami Sandra Dewi

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Jumat, 23 Agustus 2024, 05:48 PM
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto: Kejaksaan RI

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Mantan General Manager (GM) Produksi PT Timah untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Syahmadi, mengungkapkan adanya kesepakatan pembagian kuota ekspor bijih timah antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.

Harvey Moeis, yang menjabat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, didakwa atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dalam persidangan, Ahmad Syahmadi mengungkapkan bahwa pertemuan penting yang membahas kesepakatan ini berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada tahun 2018.

melansir Tempo, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Timah, sejumlah smelter swasta, serta tokoh penting lainnya seperti mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, dan mantan Kapolda Bangka Belitung, Saiful Zuhri. Menurut Syahmadi, pada pertemuan itu PT Timah meminta bagian sebesar 50 persen dari kuota ekspor bijih timah sebagai hasil dari perjanjian dengan smelter swasta yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

Namun, meskipun PT Timah meminta 50 persen, kesepakatan akhir yang disetujui dalam forum hanya memberikan 5 persen dari kuota ekspor kepada PT Timah. Kesepakatan ini kemudian diumumkan di grup WhatsApp bernama 'New Smelter', yang mengonfirmasi bahwa smelter swasta sepakat untuk memberikan bagian tersebut.

Baca Juga : Nikita Mirzani Kecam Rachel Vennya, Tuding Sebagai Dalang Hujatan Publik Terhadap Rumah Tangga Arhan dan Zize

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, Harvey Moeis diduga telah terlibat dalam kegiatan akomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey disebut mengoordinasikan kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan peleburan timah, dan bekerja sama dengan beberapa smelter lain untuk mengamankan keuntungan dari penambangan liar tersebut.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X