Sebagian keuntungan dari kegiatan ilegal ini diduga dialihkan melalui mekanisme corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Helena Lim, Manager PT QSE. Harvey Moeis dan Helena Lim diduga menikmati keuntungan senilai Rp 420 miliar dari aktivitas ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.*