Sidang Kasus Mafia Tanah Oknum BPN Jalanin Persidangan

Reporter: Admin Mata - Editor: Adri
- Selasa, 28 Mei 2024, 09:59 AM
Ilustrasi

Usai sidang, Benny Suhamdy alias Aben, anak dari korban Adnan, menyatakan bahwa kasus ini cukup rumit. “Awalnya kami sudah laporkan ke pihak BPN, namun tidak ada penyelesaian dari pihak BPN. Mereka justru menyarankan agar dilakukan mediasi. Kedua sertifikat juga langsung diblokir,” ujar Aben.

Karena tidak terima dengan saran tersebut, Aben akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Dari laporan tersebut, Polda Jambi melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang tersangka. “Tersangkanya ada empat orang. Dua orang dari honorer BPN, satu dari yang mengaku pemilik sertifikat ganda, dan satu lagi yang mengaku pemilik tanah sebelumnya. Dengan adanya kasus ini, kami berharap mafia tanah di Bungo bisa terungkap,” tutupnya.

Baca Juga : Mengerikan! Bunga yang Indah Ini Berubah Menjadi Tengkorak Saat Mati

Sidang lanjutan akan menjadi penentu dalam mengungkap lebih dalam praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak di BPN Bungo. Masyarakat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan. *

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X