Proyek ini sebelumnya diketahui merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, melalui Kanit Tipikor Ipda Barus, menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi ini mencakup empat laporan polisi (LP) dengan empat tersangka, termasuk Hadi Sarosa alias Ucok, yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan PPTK saat itu; M. Nur alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawas; Arfandi sebagai pemenang tender; serta Raja Indra sebagai kontraktor pelaksana.
Kasus ini telah berjalan hampir tiga tahun, dan proses pelimpahan berkas memakan waktu lama, dengan berkas bolak-balik antara kejaksaan dan penyidik.
Dalam penjelasannya, Kanit Tipikor mengatakan, Proses ini sangat panjang dan melibatkan beberapa pihak, termasuk asistensi dari Mabes Polri dan KPK.