Saat ditanya mengapa hanya M. Nur yang saat ini berada di tahanan sementara pihak lain belum ditetapkan sebagai tersangka, Kanit Tipikor menjelaskan bahwa keputusan terkait penahanan adalah ranah dari kejaksaan, bukan kepolisian. Menurutnya, M. Nur selama proses penyidikan telah kooperatif, sementara tersangka lainnya, seperti Hadi Sarosa, dilaporkan sempat melarikan diri ketika berkas dinyatakan lengkap.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan proyek tersebut sudah diverifikasi oleh BPK dan Inspektorat, yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara. Pihak Mabes Polri dan KPK menyatakan bahwa kasus ini berpotensi P21, tetapi kembali lagi pada hasil penyelidikan mendalam yang terus berlanjut.
Pihak Mabes Polri dan KPK memberikan asistensi dalam perkara ini, yang menjelaskan bahwa penanganan kasus korupsi membutuhkan koordinasi yang baik antar instansi. Menurut keterangan Kanit Tipikor, apabila berkas dari kasus ini masih menemui kendala, Polda Jambi akan diminta untuk menindaklanjutinya.
Kasus ini mengundang perhatian luas dan menjadi catatan serius bagi penegakan hukum di bidang pengawasan proyek pemerintah.