MATAJAMBI.COM - Dalam putusan yang menggemparkan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin 08 Juli 2024.
Hakim Membatalkan Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar
Baca Juga : Jangan Salah Pilih! 3 Bagian Ayam yang Harus Anda Hindari Demi Kesehatan, Apa Saja?
Dalam putusannya, Hakim Eman juga memerintahkan agar Polda Jabar menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucapnya.