Hakim Eman menekankan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, tidak sah. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan, yang menjadi salah satu alasan utama pembatalan ini.
Kabid Hukum Polda Jabar Menyatakan Patuh terhadap Putusan Hakim
Terkait putusan ini, Kombes Nurhadi Handayani, Kabid Hukum Polda Jabar, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan hakim dan segera melakukan koordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya.
Baca Juga : Roy Suryo: Cari Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis, Bukan Perdebatkan Keasliannya
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh pada apa yang diputuskan hakim. Nanti koordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi usai pembacaan putusan.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Putusan ini mendapat perhatian besar dari publik, mengingat kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah menjadi sorotan. Banyak pihak yang mendukung putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan, sementara yang lain masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang.
Kasus ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, serta perlunya memperhatikan hak-hak tersangka selama proses penyidikan. Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, fokus kini beralih pada langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak penyidik dan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.*