Sistem Lama BPJS Digantikan KRIS: Perubahan Ini Benar Lebih Baik atau Justru Berisiko?

Reporter: Admin Mata - Editor: No Editor
- Kamis, 02 Januari 2025, 02:52 PM
Sistem Lama BPJS Digantikan KRIS:

   - Keluarga tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua): iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

   - Kelas III: Rp42.000 per bulan per orang, dengan sebagian dibantu oleh pemerintah.
   - Kelas II: Rp100.000 per bulan per orang.
   - Kelas I: Rp150.000 per bulan per orang.

4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga : Pesawat Jeju Air Tabrak Pagar, 28 Tewas: Kronologi Insiden Mengerikan dan Apakah Warga Indonesia Ada di Dalamnya?

Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Penghapusan kelas pada layanan BPJS Kesehatan juga membawa dampak besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), kedua kelompok ini tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa pembagian kelas seperti sebelumnya. 

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional memastikan layanan kesehatan tetap optimal bagi seluruh peserta, baik individu mandiri maupun yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

Sistem KRIS dirancang untuk memastikan kesetaraan akses layanan kesehatan. Dengan sistem baru ini, setiap peserta mendapatkan standar pelayanan yang sama, terlepas dari latar belakang sosial atau kemampuan finansial mereka. Hal ini bertujuan menghilangkan potensi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga : Skor 3-0: Inter Milan Tak Terkalahkan, Cagliari Kembali Terperosok ke Zona Degradasi

Pemerintah juga menegaskan bahwa transisi menuju sistem KRIS dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan peserta. Upaya seperti koordinasi dengan fasilitas kesehatan dilakukan untuk memastikan perubahan berjalan lancar.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X