Hal ini merupakan kemajuan dalam pengelolaan kependudukan di era digital saat ini yang memberikan kemudahan tambahan bagi masyarakat Indonesia dalam mengurus dokumen penting keluarga.
Untuk panduan lengkapnya, berikut dihimpun matajambo.com pada Kamis 27 juni 2024 dari berbagai sumber.
Cara mudah mencetak Kartu Keluarga di rumah Masyarakat Indonesia kini bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan lebih mudah dan efisien melalui layanan cetak online Dinas Pendaftaran Kependudukan (Dukcapil).
Hal ini memungkinkan penyerahan KK yang sudah dicetak tanpa harus datang langsung ke kantor sehingga mengurangi waktu dan waktu tunggu.
Berikut rincian langkah mencetak KK secara mandiri melalui Aplikasi Layanan Kependudukan masing-masing daerah:
1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Kependudukan: User mengunduh Aplikasi Layanan Kependudukan yang tersedia kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak KK. Online melalui aplikasi.
Dalam proses ini, Anda perlu memasukkan detail seperti nomor ponsel dan alamat email Anda di mana Anda dapat menghubungi kami untuk mengambil soft file KK.
2. Proses pengajuan dan peninjauan: Setelah menerima permohonan Anda melalui formulir permohonan , Dukcapil akan secara mandiri memproses permohonan dan mencetak KK.
Permohonan yang diproses diverifikasi oleh Dukcapil dengan menggunakan tanda tangan elektronik berupa kode QR.