JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Tamara Tyasmara menyambut baik tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan Dante, putranya. Menurut Tamara, tuntutan tersebut merupakan keadilan yang sudah sepatutnya diberikan atas tindakan yang dilakukan Yudha.
"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang. Pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ungkap Tamara pada Selasa 25 September 2024.
Tamara juga menambahkan bahwa dirinya sangat berterima kasih atas kerja keras JPU dalam menangani kasus ini, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
"Sekarang tinggal tunggu keputusan dari hakim saja, kan JPU sudah bekerja keras untuk ini semua, makasih banget. Tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," ujar Tamara penuh harap.
Baca Juga : Kabar Gembira untuk Penggemar, Naruto Ultimate Ninja Storm Segera Hadir di Smartphone
Tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi dibacakan oleh JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 23 September 2024. Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa kejahatan Yudha sangat sadis dan tidak manusiawi. Selain itu, Yudha juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan sering kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, sehingga memperberat tuntutan. Kejahatannya juga menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.