Di sisi lain, Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi, merasa bahwa tuntutan hukuman mati terhadap anaknya berlebihan. Namun, Tamara memilih untuk tidak mempermasalahkan pandangan tersebut. "Terserah dia mau omong apa, hak dia untuk berpendapat. Tapi aku di sini bersyukur banget JPU sudah bekerja keras dan tinggal hakim yang putusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja," tegasnya.
Kasus ini bermula pada akhir Januari 2024, ketika Dante, putra Tamara, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Yudha Arfandi, yang saat itu merupakan kekasih Tamara, ditetapkan sebagai tersangka. Yudha dituduh membenamkan Dante ke dalam kolam renang hingga menyebabkan kematian bocah tersebut.
Pada 28 Februari 2024, rekonstruksi kejadian dilakukan di kolam renang Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dengan memperagakan 49 adegan untuk mendalami kasus kematian Raden Andante, atau Dante. Polisi kemudian menjerat Yudha dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Yudha sempat memberikan pengakuan kepada polisi bahwa alasannya membenamkan Dante di kolam renang adalah bagian dari suatu alasan yang hingga kini masih diperdebatkan di persidangan.*