Teng! Jadwal Pelantikan Presiden Prabowo Tanggal 20 Oktober 2024, Apakah Hari Libur Nasional?

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Senin, 30 September 2024, 08:14 PM
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Instagram/prabowo

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yang telah memimpin Indonesia selama periode 2019-2024, akan segera berakhir. Tepatnya pada 20 Oktober 2024, Jokowi dan Ma'ruf akan resmi turun dari jabatan mereka sebagai pemimpin Indonesia. Bersamaan dengan itu, Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik untuk menggantikan mereka.

Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 telah dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Jadwal ini sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

gibran_3 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diumumkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 24 April lalu. Namun, meskipun keduanya telah dipastikan sebagai pemenang, pelantikan mereka harus menunggu berakhirnya masa jabatan Jokowi-Ma'ruf yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Selama masa transisi, Jokowi dan Ma'ruf masih melanjutkan tugas mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden hingga waktu pelantikan tiba. Proses transisi ini penting agar kepemimpinan nasional berjalan dengan lancar tanpa adanya kekosongan kekuasaan.

Baca Juga : Timnas U-20 Indonesia Lolos ke Piala Asia U-20 2025, Perjuangan yang Diapresiasi Erick Thohir

Salah satu pertanyaan yang muncul dari masyarakat terkait dengan pelantikan ini adalah apakah tanggal 20 Oktober 2024 akan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Namun, berdasarkan kalender resmi tahun 2024, pelantikan Prabowo dan Gibran yang jatuh pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, tidak akan menambah tanggal merah baru. Hari Minggu sudah menjadi hari libur akhir pekan secara umum di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada bulan Oktober 2024 telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X