DENHAAG, MATAJAMBI.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja mengeluarkan keputusan penting, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera dihentikan. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, dalam sidang yang berlangsung di Den Haag pada hari Jumat.
Hakim Salam menegaskan, "Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal." ICJ menginstruksikan Israel untuk segera menarik pasukannya dari wilayah tersebut dan menghentikan semua aktivitas pemukiman baru serta pengusiran penduduk Palestina.
Menurut ICJ, kebijakan Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembangunan dinding pemisah, berpotensi mengarah pada aneksasi sebagian besar wilayah yang diduduki.
"Kebijakan dan praktik Israel telah menyebabkan terjadinya aneksasi yang signifikan dari wilayah yang diduduki," tambah Hakim Salam.
Baca Juga : Adidas Originals Rayakan Kembalinya SL72 dengan Festival Musik di Jakarta
Baca Juga : Debut Arne Slot Sebagai Pelatih Liverpool Berakhir dengan Kekalahan di Laga Pramusim
Menanggapi keputusan ini, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam putusan tersebut, mengklaim bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kebohongan.
"Bangsa Yahudi bukan penjajah di tanah air mereka sendiri, baik di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki)," ujar Netanyahu dalam pernyataan resmi.