TENG! Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Sabtu, 20 Juli 2024, 02:37 PM
Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ). (Foto: REUTERS/Piroschka van de Wouw

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyambut keputusan ini dengan penuh harapan.

"Ini adalah momen bersejarah bagi rakyat Palestina, yang telah lama mengalami penderitaan dan ketidakadilan," kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Pada bulan Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina. ICJ mengadakan dengar pendapat pada bulan Januari, di mana Israel membantah tuduhan tersebut sebagai "sangat menyimpang." Israel bersikeras bahwa operasi militernya di Gaza adalah tindakan pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Israel menegaskan bahwa tujuan operasi militernya adalah melawan Hamas, bukan menyerang warga sipil Palestina. Negeri Zionis juga membantah adanya indikasi genosida.

Serangan Israel di Jalur Gaza telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, dengan sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan. Meskipun ICJ telah memerintahkan penghentian operasi militer di Rafah, tempat pengungsian bagi 1,4 juta warga Palestina, serangan tersebut terus berlanjut. *

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X