"MRS telah menjalankan bisnis ini sejak Desember 2023 dengan omzet bulanan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, dan telah berhasil menarik 212.843 subscriber di channel Telegram miliknya," ujar Kombes Ade Safri.
Sementara itu, tersangka JE memperoleh video tersebut dari sebuah akun di X yang membagikan tautan melalui komentar di FYP TikTok. Meskipun JE tidak memperjualbelikan video tersebut, ia tetap ditangkap karena mentransmisikan dan menyebarluaskan video tersebut.
Baca Juga : Dibalik Kemeriahannya, Inilah Serba-serbi Hari Kemerdekaan yang Menarik untuk Kamu Ketahui!
Baca Juga : Merinding! Terungkap Di Sini, Fakta-fakta Jatuhnya Pesawat di Brasil yang Tewaskan 61 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau penyimpanan konten pornografi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE Nomor 1 tahun 2024.
"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget. Penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan ini dapat dipidana, terutama jika dilakukan dengan motif ekonomi," tambah Kombes Ade Ary.
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dan mendokumentasikan data pribadi, terutama yang bersifat sensitif, untuk menghindari risiko penyebaran yang dapat merugikan banyak pihak. *