Ternyata Segini Gaji KPPS di Pilkada Serentak 2024, Dari Ketua Hingga Anggota

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 17 September 2024, 02:09 PM
Ilustrasi. Foto: Istimewa

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu Serentak 2024. Anggota KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.

Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan honorarium pada Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada Februari lalu. Saat itu, ketua KPPS menerima Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Untuk pelaksanaan pilkada, melalui surat Menkeu disetujui honor sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota," kata Parsadaan dalam acara peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa.

Alasan Penurunan Honorarium

Menurut Parsadaan, penurunan honorarium ini didasarkan pada perbedaan beban kerja antara Pilkada dan Pemilu Serentak. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam waktu 24 jam, yang mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga : Bidik Juara, Manchester United Serius di Carabao Cup

Sebaliknya, dalam Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan berhadapan dengan dua kotak suara, yakni untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X