Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2024, Sultan Najamudin memiliki total kekayaan sebesar Rp 5.305.734.654. Kekayaannya tersebut terdiri dari beberapa aset, termasuk 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bandung senilai Rp 3.998.000.000, serta kepemilikan empat unit mobil dengan total nilai Rp 685.000.000. Sultan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 66.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 556.734.654.
Kini, dengan segala pengalamannya di dunia politik dan bisnis, Sultan Najamudin memimpin DPD RI untuk periode 2024-2029, membawa harapan baru bagi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan.*