Terungkap! Ada Apa di Balik Kehadiran Dua WNA di Proyek Hutan Jambi?

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Rabu, 04 September 2024, 07:15 PM
Ilustrasi

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Dendi, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait legalitas izin tinggal kedua WNA yang menjadi tamu PT REKI. Ia menyatakan bahwa untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan paspor terlebih dahulu.

Terkait klaim klarifikasi dari pihak PT REKI, Dendi juga belum dapat memberikan keterangan lebih rinci. Namun, ia menyebutkan bahwa PT REKI akan segera menjalani pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga : Susunan Acara Misa Paus Fransiskus 5 September 2024 yang Dipusatkan di GBK Dan Stadion Madya

"Saya telah melakukan koordinasi awal dengan seksi terkait, dan dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap PT REKI sebagai pihak yang menerima tamu tersebut untuk mengklarifikasi situasi ini," ungkap Dendi.

Ketika ditanya tentang kemungkinan pelanggaran izin tinggal oleh kedua WNA tersebut, Dendi tidak memberikan rincian spesifik mengenai sanksi yang mungkin akan dikenakan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas, baik berupa denda maupun pidana, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi tamu asing tanpa izin tinggal yang sah.

"Jika terbukti, kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X