Dede mengaku tidak mengetahui peristiwa sebenarnya dan hanya mengikuti arahan yang diberikan kepadanya.
“Saya rakyat kecil, tidak mengerti hukum, dan merasa takut ketika sudah di dalam,” ujarnya. Meski tidak diiming-imingi apa pun, Dede mengakui bahwa ia merasa tertekan karena status Rudiana sebagai polisi.
“Sebenarnya hati saya tidak mau, tapi saya sudah bilang saya tidak tahu kejadian itu sama sekali,” tambah Dede. Dia mengakui bahwa perbuatannya salah dan bersedia masuk penjara agar tujuh terpidana tersebut dapat dibebaskan.
Baca Juga : Malaysia Dominasi Grup C Piala AFF U-19 dengan Kemenangan 5-0 Siapa Lawan Berikutnya?
“Yang penting intinya tujuh terpidana itu saya mau keluar bebas, seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah,” tegas Dede.
Tim pengacara Iptu Rudiana, ayah Eky, sebelumnya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Salah satu kuasa hukumnya dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni, menyatakan bahwa Rudiana masih aktif sebagai polisi dan tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari tanggung jawab.
"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2024.
Pitra juga membantah tudingan bahwa Rudiana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, narasi bahwa Eky masih hidup, hingga tuduhan larangan masyarakat mengunjungi makam Eky.
“Tudingan-tudingan ini sangat jahat dan fitnah ini sudah sangat kejam sekali,” ujarnya.
Kasus ini masih terus berlanjut, dengan banyak pihak menantikan kejelasan dan keadilan bagi semua yang terlibat.*