Terungkap Hasil Temuan Pansus Haji Banyak Masalah, Dari Katering Tak Sesuai hingga Jemaah Berangkat Tanpa Antre

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Selasa, 17 September 2024, 09:38 AM
Dok. Reuters

Temuan di Arab Saudi

Dalam kunjungan ke Arab Saudi pada 11-15 November 2024, anggota Pansus Haji DPR menemukan sejumlah masalah terkait katering yang disediakan untuk jemaah. Menurut Marwan Jafar, makanan yang disajikan tidak sesuai dengan menu Nusantara, bahkan banyak katering yang menyediakan makanan cepat saji. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

"Banyak katering yang tidak menyajikan menu Nusantara, sehingga jemaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. Banyak yang malah mengirimkan makanan cepat saji," ungkap Marwan.

Selain itu, dapur katering yang ditunjuk oleh Kemenag diduga tidak sesuai standar. Marwan mencurigai adanya praktik kolusi antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah. "Perusahaan yang ditunjuk Kemenag sangat tertutup, dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada patgulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jemaah," tambahnya.

Masalah Kuota Haji

Marwan Jafar juga mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak mengatur pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000. Pembagian ini dilakukan oleh pihak Kemenag RI berdasarkan kesepakatan teknis yang dituangkan dalam MoU. Ia juga membantah klaim bahwa pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan khusus adalah inisiasi dari Arab Saudi. "Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak Kemenag RI, bukan desakan dari Arab Saudi," tegas Marwan.

Baca Juga : Keren! Serial Shogun Pecahkan Rekor dengan 18 Kemenangan di Emmy Awards 2024

Dugaan Jemaah Berangkat Tanpa Antrean

Pansus Haji DPR RI juga menyoroti adanya 3.503 jemaah haji khusus yang diduga diberangkatkan tanpa melalui antrean. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menunjukkan bahwa jemaah tersebut seharusnya berangkat pada tahun 2031, namun diberangkatkan lebih awal.

John Kenedy Azis, anggota Pansus Haji DPR, mencurigai adanya gratifikasi dalam proses ini. "Ada intervensi berupa penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi yang melibatkan pihak Kemenag," ujarnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X