JAMBI, NATAJAMBI.COM - Proyek Pembangunan Jalan Rigid Beton yang terletak di Simpang Tata-Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangun, pada Tahun Anggaran 2021, diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun dengan anggaran sebesar Rp918.598.427,14 yang dialokasikan dari APBD Sarolangun. Proyek ini dalam proses tender dimenangkan oleh CV. ARMAJAYA MANDIRI dengan kode tender 3080230.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Konsultan Perencana dan Pengawas proyek tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
M. Noor alias Uncu, yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor. Statusnya kini telah meningkat menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga : Belum Bisa Bertemu Prabowo, PDI-P Bilang Begini Soal Kondisi Kesehatan Megawati
Kasatreskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, melalui Kanit Tipikor Ipda Barus, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi proyek rigid beton ini mencakup empat laporan polisi (LP) yang melibatkan empat tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Hadi Sarosa alias Ucok, Kabid PPTK yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga; M. Noor alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawas; Arfandi sebagai pemenang tender; dan Raja Indra sebagai kontraktor pelaksana.