Ipda Barus menjelaskan, "Empat LP ini telah kita serahkan ke kejaksaan, dan proses ini membutuhkan waktu panjang. Dari empat LP ini, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, yaitu untuk Hadi Sarosa alias Ucok sebagai Kabid PPTK dan M. Noor alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawas."
Ia melanjutkan bahwa M. Noor alias Uncu bersikap kooperatif hingga pelimpahan kasus ke Kejaksaan, sementara Hadi Sarosa diketahui melarikan diri setelah mengetahui bahwa berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Kontroversi Menjelang Duel, Mike Tyson Tuduh Jake Paul Palsukan Kemenangan KO!
Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses, dengan berkas yang telah dikembalikan oleh kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir. "Sudah hampir tiga tahun berjalan, empat kali berkas bolak-balik dari kejaksaan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai alasan pengembalian berkas oleh kejaksaan, Ipda Barus menjelaskan bahwa kasus ini memiliki aspek teknis yang perlu ditinjau kembali. Awalnya, proyek ini dinyatakan mengalami kerugian total, namun setelah dihitung ulang oleh BPK dan Inspektorat, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
Kasus ini juga diawasi langsung oleh Mabes Polri dan KPK karena prosesnya yang memakan waktu lama. "Pihak KPK dan Mabes Polri meminta kami agar berkoordinasi dengan baik terkait bahasa hukum yang digunakan dalam perkara ini," jelas Ipda Barus.