Terungkap! Proyek Rigid Beton di Sarolangun Rugikan Negara Ratusan Juta, Ini Daftar Tersangkanya

Reporter: Admin Mata - Editor: Adri
- Selasa, 05 November 2024, 07:48 PM
Ilustrasi Korupsi

Ketika ditanya mengapa hanya satu dari para terdakwa yang ditahan, Ipda Barus menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di bawah kewenangan jaksa. "Ranah penetapan penahanan adalah wewenang jaksa," ujarnya.

Baca Juga : Apa yang Membuat Real Madrid Tak Mau Bertanding Lawan AC Milan di Liga Champions?

Sidang untuk terdakwa M. Noor alias Uncu telah berlangsung, sementara kehadiran para saksi bukan lagi dalam tanggung jawab kepolisian. Mengenai standar mutu beton yang digunakan, Ipda Barus menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Dinas PU Sarolangun.

Saat dihubungi ulang terkait pejabat PPTK berinisial A, Ipda Barus menegaskan bahwa yang diajukan dalam kasus ini hanya empat tersangka. "PPTK lainnya tidak termasuk dalam perkara ini," tutupnya dalam pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X