Tok! Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Pilkada Akan Mengacu pada Putusan MK

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Kamis, 22 Agustus 2024, 07:16 PM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad

"Kita tahu bahwa pada 27 Agustus nanti sudah masuk tahap pendaftaran Pilkada. Karena RUU Pilkada belum menjadi undang-undang, maka kita akan mengikuti putusan MK," tegas Dasco.

Pembatalan pengesahan ini diduga sebagai respons atas gelombang aksi protes yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta. Aksi ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial, menyusul manuver DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK terkait syarat pencalonan Pilkada.

Dengan waktu yang semakin sempit, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 ini akan tetap berjalan sesuai keputusan MK, sementara nasib revisi UU Pilkada masih menunggu keputusan lebih lanjut dari DPR.*

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X