"Ini bukan delik aduan. Artinya, walaupun keluarga tidak melapor, kami tetap dapat melakukan penyidikan jika ada bukti bahwa telah terjadi malapraktik atau tindak pidana," jelas Arya.
Penyelidikan polisi akan meneliti lebih lanjut apakah pecahnya pembuluh darah menjadi penyebab kematian korban atau ada faktor lain yang terlibat. Selain itu, polisi akan meneliti legalitas operasional klinik dan kapabilitas dokter yang melakukan operasi.
"Kami akan memeriksa izin klinik dan kompetensi dokter. Kami perlu memastikan apakah dokter tersebut memiliki sertifikasi dan spesialisasi yang sesuai untuk melakukan prosedur sedot lemak ini," tambah Arya.
Arya juga membuka kemungkinan untuk melakukan ekshumasi jenazah korban guna dilakukan autopsi, jika penyelidikan menunjukkan ke arah tersebut. Langkah ini penting untuk menentukan penyebab pasti kematian korban dan memastikan apakah ada unsur kelalaian atau malapraktik.
"Jika kasus ini berlanjut, kami pasti akan melakukan autopsi. Ini wajib, untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya dan menjadi dasar penyidikan kami," kata Arya.
Kematian tragis Ella Nanda Sari Hasibuan menjadi pengingat akan pentingnya menjalani prosedur medis di fasilitas yang terpercaya dan oleh tenaga medis yang kompeten. Diharapkan penyelidikan ini bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya keselamatan dalam tindakan medis estetika.*