Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.*