JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Setelah menjabat selama dua periode, Jokowi akan menikmati masa pensiun dengan sejumlah hak istimewa yang diatur oleh Undang-Undang. Seperti apa kehidupan Presiden Jokowi setelah pensiun? Mari kita simak!
Gaji Pensiun Setara Gaji Pokok Presiden
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai presiden. Gaji pokok seorang presiden diketahui mencapai Rp30,2 juta per bulan, angka yang dihitung berdasarkan enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara lainnya.
Meskipun terlihat besar, jumlah tersebut hanya mencakup gaji pokok saja. Perlu diketahui, tunjangan bulanan yang diterima Jokowi selama menjabat mencapai sekitar Rp32,5 juta, namun setelah pensiun, tunjangan ini tidak lagi berlaku.
Tidak Hanya Uang Pensiun, Ada Fasilitas Eksklusif yang Menggiurkan
Menariknya, pensiun bagi presiden bukan sekadar soal uang. Jokowi akan tetap menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan yang diatur oleh negara. Berdasarkan Pasal 7 dari UU tersebut, selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan beberapa fasilitas istimewa, antara lain:
Baca Juga : Tamara Tyasmara Lega Yudha Arfandi Divonis Hukuman Mati, Sudah Setimpal!
Tunjangan Tambahan Pensiun: Presiden pensiun masih menerima tunjangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan kesehatan dan perawatan.