Pihak kepolisian telah menetapkan AP sebagai tersangka dan menjatuhkan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 serta Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Pornografi. Selain AP, dua orang lainnya, MRS (22) dan JE (35), juga ditangkap terkait kasus ini.
Baca Juga : Real Madrid Hancurkan Atalanta 2-0: Gol Mbappe dan Valverde Pastikan Gelar Piala Super UEFA
Audrey, yang merasa dirugikan, melaporkan kasus ini melalui kuasa hukumnya, teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Ayahnya, David Bayu, mengungkapkan bahwa putrinya saat ini masih dalam keadaan syok akibat penyebaran video syur tersebut.
“Dia masih merasa tidak enak badan dan belum sepenuhnya menerima kenyataan,” ungkap David, menambahkan bahwa dia terus mendampingi Audrey dalam proses hukum ini.
Kesimpulan
Kasus penyebaran video syur yang melibatkan mantan kekasih anak musisi ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap privasi individu dan dampak serius dari tindakan balas dendam. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.*