Arif Rahman, seorang pekerja swasta, menyambut baik kebijakan ini. "Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi anak kami yang belum dapat kuota di SMP Negeri. Kami akan langsung daftarkan anak kami besok," katanya.
Baca Juga : Pengukuhan DPD AELI Jambi 2024-2027: Membangun Kapasitas dan Karakter Anggota
Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin, juga mendukung kebijakan ini.
Menurutnya, jika kursi tersedia dan siswa masih ada yang ingin bersekolah, maka regulasi pengisian kuota tersebut harus dilakukan demi memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemkot Jambi berharap, kebijakan pengisian kuota untuk 1.628 calon peserta didik ini dapat berjalan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga semua calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengenyam pendidikan di SMP Negeri.*