Resiko Hukum Menyimpan Video Syur
Ramainya pengakuan warganet yang menyimpan video syur itu juga menjadi sorotan karena menyimpan video syur di ponsel merupakan tindakan melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menyimpan atau mendistribusikan konten pornografi dapat dikenakan denda dan hukuman pidana.
Baca Juga : Pasca Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis Sang Putri Viral, David Bayu: saya Fokus Manggung
Baca Juga : Ini 5 Potret Hot Audrey Davis, Putri David Naif yang Bikin Netizen Melongo! Ada Tato di Dada
Pasal-Pasal Penting UU Pornografi
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
- Kekerasan seksual
- Masturbasi atau onani
Baca Juga : Rupanya Agama Audrey Davis Beda dengan Sang Ayah, Putri David Bayu, Ini Agamanya!
Baca Juga : Ini Kata Pakar Telematika Roy Suryo Soal Dugaan Video Syur yang Seret Audrey Davis, Apakah Benar?
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- Alat kelamin
- Pornografi anak
Pasal 6 juga menjelaskan bahwa menyimpan video syur di ponsel adalah tindakan yang dilarang.
Hukuman untuk Pelanggaran