Orang yang menyimpan video syur di ponsel dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 31 dan 32 UU Pornografi:
Pasal 31:
Baca Juga : Ini loh Nama Akun IG Audrey Davis yang Diduga Tersandung Video Syur!
Baca Juga : Siapa Sebenarnya Audrey Davis? Kisah Perempuan 24 Tahun dalam Kontroversi Video Viral
“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal 32:
“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Para warganet yang menyimpan dan menyebarkan video syur yang diduga Audrey Davis harus sadar akan risiko hukum yang mengintai. Menghormati privasi dan hukum yang berlaku adalah hal yang penting dalam menggunakan media sosial.*