JAMBI, MATAJAMBI.COM-Oknum ASN yang berdinas di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi diperiksa dan diamankan oleh pihak penyidik Polda Jambi atas perbuatan cabul yang ia perbuat oleh anak dibawah umur pada beberapa hari lalu,
Kasus ini terungkap usai viral di media sosial saat korban meminta bantuan petugas keamanan setelah dilecehkan oleh pelaku, Yanto als Rizki Capriyanto (39) ditahan Pihak Polda Jambi usai melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap salah satu siswa SMP.
Dalam konferensi pers pada hari Jumat 15 November 2024, Penyidik Polda Jambi menghadirkan Rizki dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol.
Tersangka dalam perkara tersebut saat tidak berbunyi sedikitpun sewaktu dalam konferensi pers yang digelar Pihak Polda Jambi.
"Pelaku merupakan oknum pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi," Ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman.
Selain ASN, Rizki juga dikenal sebagai master of ceremony (MC) yang kerap mengisi berbagai kegiatan formal dan nonformal
Penetapan tersangka terhadap Rizki tersebut setelah polisi mengamankannya pada Kamis 14 November 2024 pagi Setelah pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis malam.