Pihak sekolah, melalui kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke, melaporkan IV ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan sesuai Pasal 335 KUHP.
Sudiman menyebut tindakan IV mengganggu keamanan dan kenyamanan siswa-siswi serta tenaga pendidik. “Banyak siswa merasa takut dan orang tua cemas dengan keamanan anak-anak mereka. Kami percayakan penyelesaian ini kepada kepolisian untuk keadilan semua pihak,” jelasnya.
Baca Juga : Belum Bisa Bertemu Prabowo, PDI-P Bilang Begini Soal Kondisi Kesehatan Megawati
Insiden ini menimbulkan keresahan luas di kalangan siswa dan orang tua. Ratusan orang tua dilaporkan menghubungi sekolah untuk memastikan keamanan anak-anak mereka. SMA Gloria 2 menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan lingkungan belajar dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil.
Dirmanto menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan diusut tuntas. “Pihak sekolah terus mendorong proses hukum. Kami berupaya memastikan peristiwa ini terang benderang agar tidak simpang siur,” katanya. Kepolisian pun mengimbau agar publik tidak memperkeruh situasi, demi masa depan anak-anak yang terlibat.
Pria berinisial IV diketahui merupakan seorang pengusaha hiburan malam di Surabaya. Meski sempat dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan IV, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah hukum pun menjadi pilihan terakhir untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi siswa serta menjaga stabilitas sekolah.