Waspada Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Begini Cara Mencegah dan Melaporkannya Tanpa Rasa Takut

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Ahad, 22 September 2024, 07:24 PM
Foto ilustrasi seorang wanita sedang berada di kantor.

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Aksi pelecehan seksual di tempat kerja masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru, pelecehan seksual kerap terjadi, terutama terhadap perempuan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) melalui akun Instagram-nya menekankan bahwa pelecehan seksual di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.

Menurut survei terbaru oleh Populix, sekitar 49% perempuan di Indonesia telah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, yang berarti sekitar 901 perempuan menjadi korban. Kasus-kasus seperti ini menyoroti pentingnya kesadaran dan tindakan untuk mencegah serta melawan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Cara Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:

  1. Berani Mengatakan “Tidak”: Jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, penting untuk segera mengatakan tidak dan melapor.
  2. Jaga Komunikasi dan Batasan Pribadi: Penting untuk menjaga komunikasi yang sehat dan tetap menghormati batasan pribadi dengan rekan kerja.
  3. Ikuti Kebijakan Perusahaan: Kenali dan patuhi kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
  4. Dukung Lingkungan Kerja Aman: Ciptakan dan dukung lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk semua orang.

Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:

  1. Akses situs www.perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.
  2. Login menggunakan akun SiapKerja.
  3. Pilih pengaduan dan isi informasi terkait lokasi perusahaan.
  4. Pilih nama perusahaan yang dilaporkan atau klik "perusahaan lainnya" jika tidak ada dalam daftar.
  5. Lengkapi informasi pengaduan termasuk jabatan, divisi, bukti, dan kronologi kejadian.
  6. Setelah selesai, klik “laporkan”.
  7. Setelah laporan terkirim, Anda akan menerima email konfirmasi, dan dapat memantau laporan melalui fitur "history pengaduan saya."

Baca Juga : Basrnas Hentikan Pencarian Korban di Kali Bekasi, Jenazah Tetap 7 Orang

Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:

  1. Cat calling: Mendapatkan godaan, candaan, atau siulan berbau seksual.
  2. Perhatian yang Tidak Pantas: Memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus-menerus.
  3. Gestur Seksual: Mendapatkan gestur seperti kedipan atau gestur mencium.
  4. Intimidasi atau Ancaman: Diancam atau dipaksa untuk terlibat dalam aktivitas seksual.
  5. Perhatian Terhadap Alat Kelamin: Secara langsung atau melalui media.
  6. Percobaan Pemerkosaan: Upaya atau tindakan yang mengarah pada pemerkosaan.

Kemnaker menegaskan pentingnya untuk segera melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak berwenang jika mengalami atau menyaksikannya di tempat kerja. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah pelecehan seksual dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.*


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X