JAMBI, MATAJAMBI.COM - Aksi pelecehan seksual di tempat kerja masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru, pelecehan seksual kerap terjadi, terutama terhadap perempuan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) melalui akun Instagram-nya menekankan bahwa pelecehan seksual di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Menurut survei terbaru oleh Populix, sekitar 49% perempuan di Indonesia telah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, yang berarti sekitar 901 perempuan menjadi korban. Kasus-kasus seperti ini menyoroti pentingnya kesadaran dan tindakan untuk mencegah serta melawan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Cara Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:
- Berani Mengatakan “Tidak”: Jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, penting untuk segera mengatakan tidak dan melapor.
- Jaga Komunikasi dan Batasan Pribadi: Penting untuk menjaga komunikasi yang sehat dan tetap menghormati batasan pribadi dengan rekan kerja.
- Ikuti Kebijakan Perusahaan: Kenali dan patuhi kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
- Dukung Lingkungan Kerja Aman: Ciptakan dan dukung lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk semua orang.
Cara Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:
- Akses situs www.perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id.
- Login menggunakan akun SiapKerja.
- Pilih pengaduan dan isi informasi terkait lokasi perusahaan.
- Pilih nama perusahaan yang dilaporkan atau klik "perusahaan lainnya" jika tidak ada dalam daftar.
- Lengkapi informasi pengaduan termasuk jabatan, divisi, bukti, dan kronologi kejadian.
- Setelah selesai, klik “laporkan”.
- Setelah laporan terkirim, Anda akan menerima email konfirmasi, dan dapat memantau laporan melalui fitur "history pengaduan saya."
Baca Juga : Basrnas Hentikan Pencarian Korban di Kali Bekasi, Jenazah Tetap 7 Orang
Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja:
- Cat calling: Mendapatkan godaan, candaan, atau siulan berbau seksual.
- Perhatian yang Tidak Pantas: Memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus-menerus.
- Gestur Seksual: Mendapatkan gestur seperti kedipan atau gestur mencium.
- Intimidasi atau Ancaman: Diancam atau dipaksa untuk terlibat dalam aktivitas seksual.
- Perhatian Terhadap Alat Kelamin: Secara langsung atau melalui media.
- Percobaan Pemerkosaan: Upaya atau tindakan yang mengarah pada pemerkosaan.
Kemnaker menegaskan pentingnya untuk segera melaporkan kejadian pelecehan seksual kepada pihak berwenang jika mengalami atau menyaksikannya di tempat kerja. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah pelecehan seksual dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.*