MATAJAMBI.COM-Sepanjang periode Januari hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 16 bank. Sebagian besar bank yang terkena dampak ini adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk praktik kecurangan atau fraud.
Kasus terbaru melibatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dari Aceh, yang izin usahanya resmi dicabut pada 29 November 2024.
Menurut Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, tindakan pencabutan izin tersebut merupakan langkah pengawasan strategis untuk menjaga stabilitas sektor perbankan. "Pencabutan izin ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi konsumen serta memperkuat industri perbankan nasional," ujar Daddi dalam keterangan resminya, Sabtu 30 November 2024.
PT BPRS Kota Juang Perseroda sebelumnya telah dimasukkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 13 Maret 2024. Status tersebut diberikan berdasarkan beberapa indikator keuangan, termasuk Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif 184,74 persen, rata-rata Cash Ratio (CR) selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang mendapat Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.
Baca Juga : Legenda Ganda Campuran Bulu Tangkis Zheng Siwei Resmi Gantung Raket, Ada Apa?
Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK, PT BPRS Kota Juang Perseroda akhirnya ditetapkan untuk tidak diselamatkan. **Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)** juga mengeluarkan keputusan serupa melalui Nomor 125/ADK3/2024 pada 19 November 2024, yang meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Selain PT BPRS Kota Juang Perseroda, 15 BPR lainnya juga mengalami penutupan akibat likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, **Purbaya Yudhi Sadewa**, rata-rata 6 hingga 7 BPR tutup setiap tahun karena kesalahan pengelolaan oleh pemiliknya.